Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan edukasi perpajakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aula Kelurahan Gilimanuk Kab. Jembrana, Bali (Kamis, 14/7). Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana.
Kegiatan ini dihadiri oleh 22 peserta yang berasal dari Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Kegiatan yang bertemakan Temu Sapa PLUT dengan UMKM Gilimanuk bagian perpajakan diisi oleh pelaksana KP2KP Negara Priadi Wiadnyana dan Ni Komang Ayu Diah Widiasari. Pemateri memaparkan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi ketika sudah memiliki NPWP.
Priadi juga menambahkan pada tahun pajak 2022, penghasilan kotor UMKM yang kurang dari Rp500.000.000 tidak dikenakan pajak. Pada akhir acara, Priadi berharap dengan edukasi ini wajib pajak khususnya UMKM Kelurahan Gilimanuk semakin paham terhadap kewajiban perpajakan dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.
- 7 kali dilihat