Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan kunjungan kerja dalam rangka asistensi penggunaan sistem Coretax DJP kepada perangkat Desa Cipongkor di Kantor Desa Cipongkor, Mekarsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (23/4).

Kunjungan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan guna mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Account Representative Seksi Pengawasan V, Widi Hadiansyah dan Rena Airin Agusni, bertemu dengan Kepala Urusan Keuangan Desa Cipongkor, Ridwan.

Pada kesempatan tersebut, tim dari KPP Pratama Cimahi memberikan konsultasi kepada perangkat Desa Cipongkor. Setelah itu, para perangkat desa mempraktikkan pengoperasian Coretax DJP dengan didampingi oleh tim KPP Pratama Cimahi.

“Setelah memakai Coretax (DJP –red), pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sekarang jadi lebih mudah dan terpadu, tidak lagi menggunakan aplikasi yang terpisah-pisah. Begitu pula dengan permohonan layanan perpajakan, semua melalui satu pintu,” ungkap Widi.

Selain berkonsultasi terkait penggunaan Coretax DJP, Ridwan juga berdiskusi dengan tim KPP Pratama Cimahi mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Desa Cipongkor sebagai instansi pemerintah. Mulai dari kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, penyetoran, penerbitan bukti potong, dan penerbitan faktur pajak, hingga pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan Tim KPP Pratama Cimahi membantu para peserta yang belum melaporkan SPT Tahunannya.

Pewarta: Evando On Tambunan
Kontributor Foto: Rena Airin Agusni
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.