Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Bontokassi yang beralamat di Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar (Rabu, 4/6). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengedukasi penggunaan sistem Coretax DJP kepada Bendahara Desa Bontokassi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Creschenthum Srimariastuti Boroh selaku Kepala KP2KP Takalar bersama Pelaksana KP2KP Takalar, Andi Rukminah Sabariah Basri, bertemu langsung Kepala Desa Bontokassi, Muhammad Aksin Suarso, dan Bendahara Desa Bontokassi.
Creschenthum menyampaikan informasi tentang sistem Coretax DJP dan menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2025 seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui sistem ini.
“Implementasinya sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2025. Oleh karenanya, bendahara desa wajib membuat bukti potong, pelaporan SPT, dan pembuatan billing melalui aplikasi Coretax DJP. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan menjadi satu pintu sehingga layanan perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan,” ujar Creschenthum.
Rukminah kemudian memberikan bimbingan kepada bendahara mengenai tata cara pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT dan penerbitan billing pembayaran. “Melalui ini, billing akan terbit pada tahapan akhir, bendahara wajib membuat bukti potong terlebih dahulu dan membuat konsep SPT,” jelas Rukminah.
Bendahara Desa Bontokassi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak KP2KP Takalar atas bimbingan yang diberikan mengenai penggunaan sistem Coretax DJP. Ia berjanji akan melaksanakan kewajiban perpajakan Desa Bontokassi dengan benar dan tepat waktu.
Creschenthum berharap dengan kunjungan ini dapat menambah pengetahuan bendahara desa mengenai aplikasi Coretax DJP sehingga akan memberikan manfaat kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih efisien, mudah, serta memperkecil risiko terjadinya fraud.
Ia berharap manfaat penggunaan sistem ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang pada akhirnya akan meningkatkan tax ratio Indonesia.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat