Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan e-Bupot dan Monitoring Evaluasi Kinerja bagi Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Soppeng (Rabu, 29/9). Kegiatan ini diikuti oleh 34 Instansi Pemerintah secara luring di ruang aula KPP Pratama Watampone di Kabupaten Bone. Sementara 30 Instansi Pemerintah lainnya mengikuti acara secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam kegiatan ini, tim penyuluh pajak KPP Pratama Watampone memparkan edukasi perpajakan mengenai pembuatan bukti potong dan tata cara penyampaian SPT Masa Instansi Pemerintah melalui aplikasi e-Bupot. Hal tersebut sesuai yang tercantum pada PER-17/PJ/2021 di mana Instansi Pemerintah nantinya akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot sejak masa pajak September tahun 2021.

Asimah selaku perwakilan Account Representative KPP Pratama Watampone turut menjabarkan capaian kinerja Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah Desa wilayah Kabupaten Soppeng untuk tahun pajak 2020. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi kinerja Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Soppeng.

Apresiasi juga diberikan oleh KPP Pratama Watampone kepada Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah Desa yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Menurut Asimah, tujuannya agar Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah Desa dapat mempertahankan kinerjanya serta mendorong Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah Desa lainnya untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan.