Bertempat di Aula Tengkayu, Kota Tarakan (Rabu, 11/6), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bertema Pemahaman dan Implementasi Coretax.

Acara ini dihadiri oleh bendahara dari berbagai instansi pemerintah daerah di lingkungan Kota Tarakan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), yang kini sudah diterapkan sejak awal tahun 2025 sebagai bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam sambutannya, Ambar Arum Ari Mulyo selaku Kepala KPP Pratama Tarakan menyampaikan bahwa peran bendahara instansi pemerintah sangat krusial dalam menjaga kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan. “Bendahara bukan hanya bertugas mencatat dan membayar, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap transaksi keuangan negara berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari BPKAD Kota Tarakan, Nurhuda Candrasasi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan, mengungkapkan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, kolaborasi antara KPP dan BPKAD merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan taat regulasi. “Edukasi seperti ini memberikan nilai tambah bagi aparatur daerah, khususnya dalam menghadapi dinamika perubahan sistem dan regulasi perpajakan,” ujarnya.

Dalam sesi materi, peserta mendapatkan paparan terkait konsep dasar Coretax DJP, manfaatnya bagi pengelolaan administrasi perpajakan, serta hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem yang baru. Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini, guna mengakomodasi pertanyaan dan tantangan yang dihadapi para bendahara dalam praktik sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, para bendahara instansi pemerintah di Kota Tarakan dapat lebih siap dalam mengadopsi sistem Coretax DJP, serta menjalankan kewajibannya dengan lebih tepat, cepat, dan efektif. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan transformasi perpajakan nasional menuju sistem yang lebih digital, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan.

Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa sinergi antara DJP dan pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan, tidak hanya dalam konteks edukasi, tetapi juga dalam pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat luas.

Pewarta: Yuliawati Arieyanto Putri
Kontributor Foto: Yuliawati Arieyanto Putri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.