
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyelenggarakan kegiatan Business Development Services (BDS) di Aula Citra Sari Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Selasa, 17/10). Acara tersebut dihadiri oleh 30 pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Binaan Citra Sari Kota Tanjungpinang.
Business Development Service adalah suatu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM, dalam membina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak. Kegiatan BDS merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan KPP Pratama Tanjung Pinang yang termasuk dalam rangkaian penyuluhan aktif kepada wajib pajak.
Acara dimulai dengan pemaparan materi oleh Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tanjung Pinang Syukrunaddawami, yang mengangkat tema “Aspek Pajak Penghasilan bagi UMKM”. UMKM mendominasi perekonomian Indonesia di beberapa aspek meliputi jumlah unit usaha (98,8% dari total unit usaha), tenaga kerja (97% dari total tenaga kerja), dan Produk Domestik Bruto (61,7% dari PDB). “Dengan potensi tersebut, UMKM didorong untuk memahami kewajiban perpajakan meliputi “Daftar, Hitung, Bayar, Lapor”. Seluruh kewajiban perpajakan tersebut dapat di akses secara online melalui e-reg, e-billing dan e-filing yang terdapat pada djponline.pajak.go.id,” terang Syukrunaddawami.
Pemerintah sendiri melalui Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah memberikan fasilitas batas peredaran bruto kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (dengan batas waktu yang ditentukan). Selanjutnya, UMKM dikenai tarif 0,5% dari peredaran bruto setahun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi "UMKM dari aspek Hukum Bisnis" yang disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum Perempuan Pemimpin Indonesia (PERPINA) sekaligus Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kepulauan Riau Siska Sukmawaty. "UMKM dengan badan hukum yang sah memiliki perlindungan hukum dengan bentuk usaha meliputi Perseroan Terbatas, CV, Perseroan Perorangan, UKM/UMKM, dan koperasi," terang Siska.
Pemaparan ditutup oleh Kartika Kusumastuti selaku pemilik usaha Citra Sari Tanjungpinang yang memberikan motivasi serta success story mendirikan usaha Citra Sari yang berawal dai usaha rumahan hingga bertahan selama 21 tahun menyediakan kuliner bagi masyarakat tanjungpinang.
Dengan dilaksanakannya kegiatan BDS ini, Kepala KPP Pratama Tanjung Pinang Rudianto Gurning berharap UMKM di Tanjungpinang semakin termotivasi untuk mengembangkan usahanya serta mendapatkan pemahaman yang cukup akan kewajiban di bidang hukum dan perpajakan.
Pewarta: Eva Yessyca Situmorang |
Kontributor Foto: - |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat