Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan kelas pajak secara virtual melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi pegawai atau karyawan di Samarinda (Selasa, 16/2).

Kelas pajak ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilakukan KPP Pratama Samarinda Ilir untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan selama masa pandemi Covid-19. Kegiatan kelas pajak dimulai pukul 10:00 WITA di ruang rapat profesionalisme lantai 3 dan diikuti oleh 15 orang sebagai partisipan. 

Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Risa Uki Rahmawati selaku petugas penyuluh memberikan edukasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui layanan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id. Jenis SPT yang disosialisasikan adalah SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S bagi karyawan atau pegawai dengan penghasilan bruto lebih dari 60 juta rupiah dalam satu tahun dan SPT Tahunan PPh formulir 1770SS bagi pegawai atau karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari 60 juta rupiah dalam satu tahun.

Risa mengatakan bahwa e-Filing adalah salah satu bentuk digitalisasi dalam bidang perpajakan yang sangat mudah untuk dilakukan, dibandingkan dengan saat dimana wajib pajak harus melaporkan SPT secara luring dengan datang ke Kator Pelayanan Pajak secara langsung. "Reformasi ini juga diharapkan dapat mengurangi penggunaan kertas atau istilahnya go green," tambahnya.

Di sela-sela penyampaian materi, Risa berpesan kepada seluruh karyawan terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan SPT Tahunannya dan menggunakan layanan e-Filing karena lebih mudah dan fleksibel.