Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok menyelenggarakan pelatihan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) (Rabu, 25/9). Acara berlangsung di Aula Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, peserta yang terdiri dari Bendahara Pengeluaran di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Kegiatan dibuka Wahyu Handoko Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Wahyu Handoko menyampaikan bahwa pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Bendahara Pengeluaran dalam proses pelaporan pajak.
Anas Dwi Purnomo, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Priok menjelaskan materi terkait hak dan kewajiban perpajakan bendahara dan contoh kasus untuk mendukung pemahaman peserta. Materi yang disampaikan mencakup prosedur dan kewajiban perpajakan, teknik pengisian SPT yang benar, serta cara meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan.
Kegiatan bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak, yang merupakan salah satu aspek penting dalam memperkuat basis penerimaan negara. Dengan meningkatnya pemahaman tentang kewajiban perpajakan, diharapkan Bendahara Pengeluaran lebih efektif dalam menjalankan tugas mereka, yang pada gilirannya berkontribusi pada peningkatan kualitas administrasi perpajakan di wilayah tersebut.
Kepala KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok berharap pelatihan ini menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan upaya pengelolaan keuangan dan perpajakan di Jakarta Utara berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan.
Pewarta: Gregorius Arvy Nathaneri |
Kontributor Foto: Gregorius Arvy Nathaneri dan Mohammad Ar-Razaak Syawalluddin Marma |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat