Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menyelenggarakan kegiatan edukasi dan bimbingan penggunaan aplikasi Coretax di Aula KPP Pratama Watampone, Kabupaten Bone (Kamis, 22/5). Edukasi berlangsung dua hari sejak Selasa, 20 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara desa di Kabupaten Bone mengenai pembuatan bukti pemotongan, kode billing, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui aplikasi Coretax DJP.
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang mulai digunakan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan, mempercepat, serta mempermudah layanan perpajakan bagi seluruh wajib pajak, termasuk instansi pemerintah.
Matheus Adhiatera, Kepala KPP Pratama Watampone, membuka kegiatan dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. “Kami ingin memastikan para bendahara desa memahami betul bagaimana cara menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik menggunakan Coretax DJP. Jangan ragu berkonsultasi kepada kami,” ucap Matheus.
Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi per hari, pukul 08.30 dan 13.30 WITA, dan diikuti oleh perwakilan dari 328 desa. Pejabat fungsional penyuluh dan account representative memberikan materi teknis dan praktik langsung. Peserta menyimak materi proses registrasi akun dan simulasi penggunaan aplikasi Coretax DJP.
Matheus berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak desa serta mendorong pelaporan yang lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Remi Agusastri |
Kontributor Foto: A. Ahmad Ameersyah .AS |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat