Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan terkait pendaftaran dan pelaporan Exchange of Information (EOI) kepada Koperasi Simpan Pinjam Cipta Mulia, di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Singaraja, Kabupaten Buleleng (Kamis, 23/4).
Edukasi diberikan oleh salah satu penyuluh yaitu Gusti Setyawan kepada bendahara Koperasi Simpan Pinjam Cipta Mulia, Nyoman Sudiartha. Edukasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam memperkuat transparansi serta pertukaran informasi keuangan guna mendukung kepatuhan pajak secara global.
Dalam sesi tersebut, Gusti Setyawan memberikan penjelasan komprehensif mengenai kewajiban lembaga keuangan, termasuk koperasi simpan pinjam, dalam melakukan pendaftaran sebagai pelapor EOI serta tata cara penyampaian laporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Materi juga mencakup pentingnya akurasi data serta konsekuensi administratif apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan pelaporan.
Nyoman Sudiartha menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan edukasi ini. Ia mengungkapkan bahwa materi yang diberikan sangat membantu dalam memahami kewajiban koperasi terkait EOI, khususnya dalam aspek teknis pelaporan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama dalam memastikan bahwa koperasi dapat menjalankan kewajiban pelaporan EOI dengan benar dan sesuai peraturan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Singaraja berharap Koperasi Simpan Pinjam Cipta Mulia dapat semakin siap dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pelaporan EOI, serta turut berkontribusi dalam mendukung sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.
KPP Pratama Singaraja berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan edukasi kepada wajib pajak guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di wilayah kerjanya.
- 12 kali dilihat