Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menjadi narasumber utama dalam pembahasan pembayaran dan pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax Administration System (CTAS) atau Coretax DJP di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu (Selasa, 10/6).
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong mengundang KPP Pratama Curup untuk kegiatan ini. Acara tersebut diikuti oleh Bendahara Dinas Kesehatan dan tiga belas Bendahara Puskesmas Kabupaten Lebong, menunjukkan komitmen mereka untuk memahami kewajiban perpajakan lebih baik.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Zulkifli, dan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Curup, Arief Rakhman. Acara kemudian berlanjut dengan praktik langsung pembuatan bukti potong dan/atau bukti pungut, serta pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh) pasal 21, unifikasi (Pasal 4 Ayat (2), 15, 22, 23), dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Lebong. Sesi praktik dipandu oleh Penyuluh, Senni Harifah, dan Account Representative (AR), Aji Jaelani.
Tujuan utama acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman teknis terkait pembuatan bukti potong dan/atau bukti pungut serta pelaporan SPT masa PPh pasal 21, unifikasi, dan PPN. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman mengenai kewajiban bendahara dinas dan puskesmas, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Dalam sesi pemaparan, Senni Harifah menjelaskan bahwa pembuatan bukti potong PPh pasal 21, unifikasi, dan PPN wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) enam belas digit bagi wajib pajak badan. "Selanjutnya, atas bukti potong tersebut wajib dilaporkan dalam SPT masa melalui SPT masa PPh pasal 21, SPT masa unifikasi, dan SPT masa PPN Dinas Kesehatan," terang Senni.
Sebagai penutup acara, Aji Jaelani menyampaikan bahwa bagi peserta yang memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubunginya sebagai AR penanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong atau mengakses layanan chat WhatsApp Helpdesk KPP Pratama Curup di nomor 081271332447.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Curup berharap bendahara dinas dan puskesmas semakin memahami prosedur pembayaran dan pelaporan pajak sehingga dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: Aji Jaelani |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat