Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aspek Perpajakan BUMDes, BUMDesma, unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Tenaga Pendamping Profesional se-Kabupaten Ciamis. Acara berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu (13/8) dan Kamis (14/8) bertempat di Aula KPP Pratama Ciamis dengan jumlah peserta masing-masing 30 orang setiap harinya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala KPP Pratama Ciamis, Noormadin Budiman Salim, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari. Acara ini dihadiri oleh narasumber asisten penyuluh pajak KPP Pratama Ciamis, Muhammad Arifin dan Bramantha Aditya Rangga.

Dalam sambutannya, Normadin menyampaikan pentingnya pemahaman aspek perpajakan, khususnya bagi pengelola BUMDes dan BUMDesma. Ia juga memperkenalkan aplikasi baru Coretax DJP yang mendukung kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Selain kewajiban pelaporan SPT Masa, BUMDes juga wajib melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan tepat waktu sangat penting agar terhindar dari sanksi administrasi. Kami berharap para peserta dapat terus menjalin komunikasi aktif dengan KPP apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” jelas Normadin.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, Asep menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama pembangunan nasional, termasuk pembangunan desa.

“Partisipasi aktif BUMDes sangat dibutuhkan dalam menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik. Melalui aplikasi Coretax, diharapkan proses pelaporan hingga pembayaran pajak dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan transparan. Sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan KPP sangat penting agar kebijakan perpajakan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik di tingkat desa,” ujarnya.

Materi sosialisasi meliputi aspek perpajakan BUMDes dan BUMDesma, serta bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan kewajiban perpajakan menggunakan aplikasi Coretax DJP.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para peserta semakin memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dan mampu mengimplementasikannya dalam pengelolaan BUMDes serta BUMDesma secara lebih tertib dan akuntabel. (AYH)

 

Pewarta: Amin Yuda Hutomo
Kontributor Foto: Nur Safitri Wibi Sari
Editor: 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.