
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua menggelar Roadshow Pajak Atambua 2021 dengan tema Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para pengusaha se-Kabupaten Belu di Ballroom Hotel Matahari (Rabu, 1/12). Acara tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan perubahan-perubahan penting aspek perpajakan dalam UU HPP kepada para pengusaha.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Belu, Anggota Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Belu, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Belu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Belu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Belu, dan para pengusaha sekitar Kabupaten Belu.
Kegiatan diisi langsung oleh Kepala KPP Pratama Atambua, Irawan Eko Saputro dan Kepala Seksi Pelayanan, Alim Sobirin, serta Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, Samsul Hidayatullah. Diawali dengan pemaparan materi oleh Irawan Eko Saputro dan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, kegiatan berlangsung seru dan panas.
Kepala KPP Pratama Atambua, Irawan Eko Saputro menyampaikan tujuan kegiatan Roadshow Pajak tersebut. “Kami melakukan roadshow pajak ini untuk mengenalkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta menjalin kedekatan dengan para pelaku ekonomi, sehingga terbentuk sinergi dalam menghimpun penerimaan negara,” ujar Irawan.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.
Dalam kegiatan tersebut, wajib pajak banyak menanyakan tentang penerapan batasan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun yang tidak dikenai Pajak Penghasilan, tarif dan ketentuan khusus PPN, serta hal-hal berkenaan dengan Program Pengungkapan Sukarela.
Salah satu peserta kegiatan, Mario Tanur, memberikan apresiasi dan saran atas kegiatan Roadshow Pajak Atambua 2021. “Saya berterima kasih atas kegiatan ini, pengusaha ini pak bukan tidak mau bayar, tapi kami juga butuh bimbingan agar tidak keliru, semoga kegiatan seperti ini bisa sering dilakukan untuk menjalin kedekatan kantor pajak dan para pengusaha,” ujar Mario.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan para pengusaha bisa mendapatkan informasi tentang perubahan aspek pajak yang tertuang dalam UU HPP sedini mungkin, sehingga pengusaha dapat memanfaatkan perubahan yang tertuang dalam UU HPP. Selain itu, diharapkan dapat mendorong kegiatan perekonomian di wilayah kerja KPP Pratama Atambua.
KPP Pratama Atambua berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Para pengusaha yang stabil dan taat pajak dapat mendorong kegiatan perekonomian. Pajak Kuat Indonesia Maju.
- 43 kali dilihat