Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak “Kupas Tuntas Cara Lapor SPT Tahunan Badan secara daring, Pontianak (Senin, 25/10). Kelas pajak ini mengundang wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat dengan status belum lapor SPT Tahunan 2020. Selain undangan, masyarakat umum yang hendak belajar mengenai SPT Tahunan Badan juga diperbolehkan mengikuti kelas pajak ini.
Ari Nugraheni Penyuluh Pajak menegaskan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 adalah 30 April 2021. “Apabila bapak-ibu terlambat lapor SPT Tahunan Badan akan ada denda administrasi sebesar Rp.1.000.000,” kata Ari.
- 9 kali dilihat