Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Lima menjadi narasumber edukasi pajak tentang Pajak Penghasilan sehubungan dengan natura dan/atau kenikmatan serta penerapan tarif baru dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Premiere Jatinegara di Gedung Pertemuan Rumah Sakit Premiere Jatinegara, Jatinegara, Jakarta Timur (Selasa, 30/1).

Dibuka oleh Nanik selaku pemandu acara, acara ini diikuti oleh 100 peserta daring dan 50 peserta luring yang terdiri dari dokter dan tenaga medis rumah sakit tersebut.

“Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari rumah sakit ini selaku pemberi kerja tidak dikenakan PPh asalkan diterima oleh seluruh pegawai dan diberikan dalam rangka menanganan : 1) kecelakaan kerja; 2) penyakit akibat kerja; 3) kedaruratan penyelamatan jiwa; dan 4) pengobatan lanjutan sebagai akibat  kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja”, jelas Rohmat Pemateri Sesi Pertama.

Sementara itu, Mokh Makhfal, pemateri sesi kedua menginformasikan bahwa dalam pemotongan PPh Pasal 21, tarif Pasal 17 ayat 1 tetap sama dengan 5 lapisan tarif. Namun, sekarang terdapat Tarif Efektif Bulanan yang terdiri dari Tarif Efektif Rata-rata (TER) kategori A, B, dan C, serta Tarif Efektif Harian yang berdasarkan penghasilan bruto di bawah dan/atau di atas 450 ribu hingga 2,5 juta per bulan.

Acara ini memberikan kesempatan bagi peserta, terutama pegawai RS Premiere Jatinegara , untuk berdiskusi langsung dengan narasumber guna mendapatkan solusi praktis terkait permasalahan perpajakan mereka selama ini.

 

Pewarta: Deni Hermawan
Kontributor Foto: Deni Hermawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.