Para petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melaksanakan kampanye Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Plaza Kandilo, Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Rabu, 8/6). Kampanye ini mereka laksanakan dengan tujuan memperkenalkan Program Pengungkapan Sukarela melalui penyebaran leaflet ke pedagang yang ada di Plaza Kandilo.
Dalam kesempatan ini, petugas KPP Pratama Penajam juga menjelaskan berbagai informasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di antaranya syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan dan manfaat mengikuti PPS. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Penajam berharap dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak berupa pelaporan harta yang belum dipenuhi secara sukarela agar segera dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela yang akan segera berakhir 30 Juni 2022.
- 9 kali dilihat