Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama Badan Pengelola Keuangan daerah (BPKAD) Kabupaten Barru menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I (Senin, 8/11). Acara yang bertempat di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Barru ini dihadiri pula oleh bendahara satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru.

Acara dimulai pukul 09.00 WITA dengan sambutan dari Kepala BPKAD Kabupaten Barru Abu Bakar. Dalam sambutannya, Abu menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang rutin diselenggarakan antara Pemerintah Kabupaten Barru dan KPP Pratama Parepare. Kerja sama ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Parepare Haris juga turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari Pemerintah Kabupaten Barru. “Baik dari BPKAD maupun bendahara instansi mampu bekerja sama dengan baik. Semoga ke depannya, kerja sama ini bisa terus terjalin dengan baik,” tutur Haris.

Setelah proses rekonsiliasi selesai, nantinya kesimpulan rekonsiliasi akan dituangkan ke dalam berita acara yang kemudian ditandatangani oleh perwakilan dari setiap instansi yang melaksanakan rekonsiliasi. Berita acara tersebut dijadikan sebagai laporan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barru atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Selain menjadi wujud sinergi antar instansi, pihak KPP Pratama Parepare juga menyatakan bahwa kegiatan ini dilangsungkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara sesuai amanat Undang-Undang serta untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran dana bagi hasil di Kabupaten Barru.