
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare mengadakan siaran langsung Instagram (live Instagram) yang bertajuk “Pajak Emas” pada akun Instagram @pajakpare di Studio Paremania, KPP Pratama Pare, Jalan Hasanudin 16, Dandangan, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur (Rabu, 14/6).
Siaran langsung Instagram ini merupakan bentuk sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pare, Faneta Raakhee Asa Putri dan Dyah Kusuma Wardani. "Siaran langsung ini untuk menjelaskan tujuan diterbitkan PMK, yaitu memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, dan penurunan tarif terkait pajak emas," tutur Faneta.
Saat siaran berlangsung, beberapa wajib pajak cukup aktif berpartisipasi dengan mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar seperti yang diajukan oleh wajib pajak melalui akun Instagram dengan identitas pengguna @ekata. “Bagaimana cara kita tahu pedagang sudah melakukan pembayaran pajak emas atau belum?,” ungkapnya. Atas pertanyaan tersebut Diah memberikan penjelasan singkat terkait pengenaan pajak emas. “Saat kita membeli emas, maka pedagang akan memberikan invoice yang berisi rincian harga emas dan pajak yang telah dibayarkan oleh pedagang emas,” tutur Diah.
Siaran langsung tersebut dapat disaksikan secara berulang melalui rekaman siaran langsung yang tersedia pada akun Instagram @PajakPare.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 kali dilihat