Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyampaikan edukasi terkait Coretax DJP di acara Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Sekretariat Daerah (Setda) Lampung Selatan, Lampung Selatan (Selasa, 6/5).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepada desa dan bendahara desa dari Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Tim KPP Pratama Natar, Candra dan Yaser, menjadi narasumber di kegiatan yang turut dihadiri Bupati Lampung Selatan, Camat Kalianda, dan Camat Rajabasa itu. Para narasumber menyampaikan materi tentang penggunaan Coretax DJP bagi pemerintah desa.
Acara diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Bupati Lampung Selatan. Materi pertama disampaikan oleh pihak Inspektorat terkait Permendagri No. 73 Tahun 2020, yang menegaskan peran pengawasan dalam mendorong akuntabilitas pemerintah desa.
Selanjutnya, KPP Natar memberikan pemaparan mendalam tentang Coretax DJP Desa serta sistem pelaporan dan pembayaran pajak desa yang berbasis daring. Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mulai berlaku sejak Januari 2025. Seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak terintegrasi.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa dapat memahami pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan keuangan, serta mampu mengimplementasikan Coretax (DJP –red) secara optimal di wilayah masing-masing," tutup Yaser
Pewarta:Isma Nurullita |
Kontributor Foto: Yaser Zain |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat