Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro melaksanakan sosialisasi pelaksanaan tindakan penagihan pajak kepada pegawai Badan Penerimaan Pajak dan Retiribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro di Ruang Rapat BPPRD Kota Metro (Kamis, 7/3). Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Metro, Pandu Maruto menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut didampingi oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Metro. Turut hadir pada sosialsisasi tersebut, Sekretaris BPPRD Kota Metro, Mirza Martha Hidayat.

Sosialisasi dimulai dengan pembukaan oleh Sekretaris BPPRD Kota Metro, Mirza Martha Hidayat. Beliau menyampaikan bahwa sampai saat ini sulit bagi pegawai di BPPRD untuk melakukan tindakan penagihan pajak daerah dikarenakan beberapa sebab, antara lain kurangnya pemahaman pegawai terkait aturan penagihan yang mengacu pada Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, belum adanya aturan turunan dari pemerintah kota terkait tindakan penagihan pajak, dan minimnya pegawai yang berminat untuk menjadi juru sita/juru tagih pajak daerah.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu kami menemukan solusi terkait permasalahan yang kami hadapi saat ini sehingga tindakan penagihan tidak lagi menjadi momok baik untuk pegawai maupun wajib pajak daerah," ujar Mirza Martha Hidayat.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait tindakan penagihan pajak yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan oleh Pandu Maruto. Materi yang disampaikan mencakup dasar-dasar tindakan penagihan, tahapan penagihan pajak, subjek hukum penagihan, dan update aturan penagihan pajak terbaru yaitu PMK 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Setelah penyampaian materi selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif dengan pegawai BPPRD yang menjadi peserta sosialisasi. Peserta sosialisasi secara aktif menanyakan terkait materi yang disampaikan. Di samping itu juga peserta juga menanyakan hal-hal teknis yang terjadi di lapangan ketika kegiatan penagihan dilaksanakan dan seputar ketentuan umum perpajakan lainnya. Pandu Maruto sebagai narasumber menjawab semua pertanyaan yang diajukan dibantu dengan juru sita KPP Pratama Metro.

Pada akhir kegiatan Mirza Martha Hidayat menyampaikan terima kasih atas kesediannya KPP Pratama Metro menjadi narasumber dan harapannya agar pemberian pemahaman terkait tindakan penagihan tidak berhenti pada sosialisasi ini saja namun dapat berkonsultasi lebih lanjut kedepannya dengan KPP Pratama Metro.Kegiatan ditutup dengan foto bersama narasumber dengan peserta kegiatan sosialisasi.

 

Pewarta: Muhammad Iqbal Nugraha
Kontributor Foto: Muhammad Iqbal Nugraha
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.