Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya mengundang para perangkat desa se-Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung untuk pemantauan dan asistensi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-59/PMK.03/2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula KPP Pratama Majalaya di Kota Bandung, (Rabu, 25/1).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Penyuluh Pajak Deni Suardani ini dipadukan dengan kegiatan pemantauan oleh masing-masing Account Representative pengawas wilayah tersebut. Kegiatan yang dihadiri empat belas desa di Kecamatan Rancaekek tersebut diselenggarakan menyusul masih ditemukannya penyetoran atas pemotongan/pemungutan PPN maupun PPh oleh desa yang tidak sesuai ketentuan dalam PMK 59/PMK.03/2022.

“Kami melakukan sosialisasi ini dengan harapan agar para Bendahara Desa dapat memahami bahwa penyetoran pajak atas belanja pemerintah, khususnya PPN, sudah harus disetor dengan NPWP Desa, sesuai yang diamanatkan dalam PMK 59,” jelas Deni Suardani.

“Kekeliruan pencantuman identitas berupa NPWP dalam billing DJP dapat menyebabkan nilai pembayaran pajak atas suatu jenis akun pajak tidak mencerminkan belanja pemerintah berikut pajak yang sesungguhnya terealisasi di wilayah tersebut,” imbuhnya.

“Kami menyambut baik gagasan kolaborasi antara Penyuluh dengan kami para AR khususnya mengenai sosialisasi Dana Desa. Bendahara perlu diberi pemahaman bahwa sekarang penyetoran pajak Dana Desa sudah harus dengan NPWP Instansi Pemerintah. Hanya PPh Pasal 22 saja yang masih menggunakan NPWP rekanan,” lanjut Rangga Giantara, salah satu Account Representative Kewilayahan yang ikut melakukan monitoring pada kesempatan tersebut.

Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani berharap melalui kegiatan monitoring dan asistensi ini, potensi penerimaan negara dari sektor Pemerintahan khususnya yang diadministrasikan di KPP Pratama Majalaya dapat diamankan hingga akhir tahun 2023, selaras  dengan  peningkatan akuntabilitas dan keandalan data penggunaan Dana Desa itu sendiri.

 

 

Pewarta: Achmad Rizal Fakhrudin
Kontributor Foto: Ahmad Nashih Mustofa
Editor: Sintayawati Wisnigraha