
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan melakukan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak dengan inisial PT GRJ. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Medan (Selasa, 24/10). Adapun aset penunggak pajak yang disita berupa uang kas senilai 1,3 Miliar Rupiah dan telah disetor ke kas negara.
Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan karena PT GRJ tidak melunasi tunggakan pajak sebesar 3,7 Miliar Rupiah sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Sesuai Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
Pewarta: Jordan Malanton |
Kontributor Foto: A.R. Hasfianda Siregar |
Editor: Muhammad Farija |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat