
"Berhasil, kami dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Bekasi telah berhasil melelang aset yang kami sita dari wajib pajak. Satu mobil dan dua unit pendingin ruangan berhasil terjual oleh Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi pada Januari lalu," ujar Jurusita KPP Madya Kota Bekasi Muhammad Guntoro dalam keterangan melalui telepon, Bekasi (Selasa, 22/2).
Guntoro menyampaiakan, KPP Madya Kota Bekasi melelang melalui web lelang.go.id pada 7 Januari 2021 lalu berupa tiga mobil dan dua unit pendingin udara. Toyota Agya (Nilai limit Rp77.700.000,00) terjual dengan harga Rp82.000.000,00. Daihatsu Grandmax (Nilai limit Rp34.901.000,00) terjual dengan harga Rp46.789.999,00. AC Panasonic 1 PK (Nilai limit Rp3.457.000,00) terjual dengan harga Rp4.750.000,00. Sedangkan Daihatsu Xenia (Nilai Limit Rp59.008.000,00) tidak terjual
Masyarakat yang ikut serta dalam pelaksanaan lelang kali ini cukup banyak dilihat dari jumlah penawaran barang pada laman lelang. Terdapat 20 tawaran yang masuk atas barang yang dilelang pada laman lelang.
Pada kesempatan ini, Guntoro berharap masyarakat lebih mengetahui mengenai pelaksanaan lelang yang akan dilakukan selanjutnya oleh agar penawaran-penawaran yang masuk lebih banyak dan dapat membantu proses penjualan barang yang dilelang lebih cepat terjual.
Guntoro juga mengatakan agar waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan KPKNL, lelang resmi hanya dari website. Ia juga mengimbau agar wajib pajak tetap menaati ketentuan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari upaya penegakan hukum seperti penyitaan.
- 194 kali dilihat