Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Selasa, 6/2).
PMK tersebut merupakan turunan dari PMK Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. PMK 168/2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini juga untuk mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.
Kegiatan sosialisasi berlangsung pukul 10.00 sampai 12.00 WIB secara daring, diikuti 71 wajib pajak. Materi disampaikan penyuluh pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara Ari Subroto dan Anggit Toto Santoso. Sosialisasi bertujuan memberikan edukasi perpajakan bagi pengelola keuangan terutama pengelola keuangan yang terlibat langsung dalam penghitungan pemotongan PPH 21 terhadap penghasilan pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap di lingkungan unit kerja/satuan kerja KPP Madya Dua Jakarta Utara.
Untuk lebih memahami peraturan ini dan memenuhi antusias wajib pajak yang ingin mengikuti sosialisasi PMK 168 tahun 2023,KPP Madya Dua Jakarta Utara akan kembali menyelenggarakan sosialisasi PMK 168 tahun 2023 secara daring pada tanggal 12 februari 2024 pukul 10.00 sampai 12.00 WIB. Kepala KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap dengan gencarnya sosialisasi PMK 168 tahun 2023 ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat