Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan edukasi kepada wajib pajak terdaftar tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 secara daring melalui zoom meeting (Kamis, 28/3).
Sosialisasi ini disampaikan olej P. Edwina Sari, Ahmad Fuad dan Ni Putu Ariasih. Edukasi ini diikuti oleh 45 Wajib Pajak Badan terdaftar yang diwakilkan oleh pegawai masing – masing.
Kegiatan ini dilakukan agar wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan di tahun 2024 ini. PMK Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perpanjangan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang pada saat itu berakhir di Desember 2023.
Di akhir edukasi petugas tidak lupa mengingatkan para peserta untuk segera melakukan validasi NIK – NPWP sebelum 31 Juni 2024 serta menyampaikan bahwa di tahun 2024 ini akan ada perubahan proses bisnis untuk wajib pajak menjadi Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP).
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat