
Dengan adanya ketentuan terbaru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang tidak dipungut berkenaan pemanfaatan barang atau jasa di luar daerah pabean, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah fungsional penyuluh pajak untuk melakukan sosialiasi Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49 tahun 2022). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui ruang penyuluhan KPP Madya Denpasar (Selasa, 31/1).
Fungsional penyuluh KPP Madya Denpasar Ni Putu Ariasih menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP 49 tahun 2022 yang mengatur mengenai barang atau jasa bersifat strategis yang atas impornya atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Ni Putu Ariasih menambahkan bahwa pengusaha yang terkait dengan hal ini perlu memahami secara rinci.
Peserta yang mengikuti sosialisasi secara daring mencapai lebih dari 150 peserta. Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh para peserta diantaranya terkait mekanisme pelaporan atas pembebasan PPN dan PPn BM, dan dijawab secara detail oleh fungsional penyuluh pajak.
Ni Putu Ariasih mengharapkan setiap WP yang mempunyai usaha terkait dengan ketentuan PP 49 tahun 2022 hendaknya memahami secara mendalam sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemanfaatan fasilitas tersebut. WP dapat menghubungi KPP jika memerlukan penjelasan lebih lanjut, imbuh Ni Putu Ariasih
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 14 kali dilihat