KPP Pratama Kupang melakukan koordinasi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pemutakhiran data bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang (Senin, 9/1).

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah telah mengatur kebijakan tentang perubahan identitas Wajib Pajak. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan agar tercipta data tunggal antara kependudukan dengan perpajakan individu (single identification number).

Melalui  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dimana sejak tanggal 14 Juli 2022 telah ditetapkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK  sebagai NPWP, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit.

“Kami harap Bapak Bupati dapat menghimbau seluruh pegawai melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kupang untuk melakukan validasi NIK secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id. Sedangkan untuk Wajib Pajak Bendahara, nantinya dapat menambahkan angka 0 di depan NPWP format 15 digit” ujar Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi.

Lebih lanjut, Ayu menyampaikan kebijakan tentang perubahan NIK menjadi NPWP dan meminta bantuan Bapak Bupati agar dapat memberikan instruksi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang untuk melakukan validasi data terkini secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id .

Bupati Kupang, Korinus Masneno, menyatakan dukungan atas kebijakan tersebut dan akan mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang untuk melakukan validasi NIK secara mandiri. “Nanti akan kami buatkan edaran ke masing-masing SKPD di Kabupaten Kupang agar dapat mengarahkan stafnya untuk melaksanakan imbauan tersebut. Hal ini tentu penting dan harus menjadi perhatian, karena ini terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan kita” Kata Korinus.

Lebih lanjut Ayu menyampaikan bahwa NPWP dengan format lama masih dapat digunakan sampai tanggal 31 Desember 2023. Kemudian tehitung sejak 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Pewarta: Antonia Pereira Dos Santos
Kontributor Foto: Zukhrufi Emilya Sutrisno
Editor: I Wayan Agus Eka