Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya mengadakan kelas pajak Hak dan Kewajiban Perpajakan atas NPWP Baru Khususnya bagi Wajib Pajak Pelaku UMKM bertempat di ruang Konsultasi Lantai II KPP Pratama Kubu Raya, Pontianak (Jumat, 24/9).
Pada kesempatan kali ini materi yang dibawakan mengenai pajak penghasilan khususnya yang berlaku untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM). Pelaku UMKM dapat memilih untuk menggunakan tarif khusus pajak penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah no 23 Tahun 2018. Tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.
Selain itu disampaikan pula materi mengenai PMK-82/PMK.02/2019 perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Dimana dalam peraturan tersebut, pelaku UMKM juga berkesempatan memanfaatkan fasilitas insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah.
- 9 kali dilihat