Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka tutur serta menghadiri undangan Workshop Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Wajib Pajak Sektor Pertambangan Nikel Tahun 2024 yang di selenggarakan di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I (Rabu, 28/02).
Kegiatan Workshop ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, dimulai pada tanggal 28 Februari sampai dengan 1 Maret 2024. Peserta kegiatan ini, yaitu KPP pengampu wajib pajak sektor pertambangan nikel.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Suparno selaku Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian. “Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penggalian potensi perpajakan yang optimal terhadap wajib pajak sektor pertambangan nikel. Hal ini mengingat besarnya penerimaan pajak dari sektor pertambahan nikel,” jelas Suparno.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi pertama, yaitu penyampaian materi dari pihak eksternal dan dilanjutkan Transfer of Knowledge (TOK) oleh Pemeriksa Pajak dan Account Representative. Lalu sesi kedua dilaksanakan overview wajib pajak sektor pertambangan nikel dengan menjalin kerja sama antara DJP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan KPP pengampu wajib pajak sektor pertambangan nikel, khususnya KPP Pratama Kolaka dapat lebih mengetahui tentang potensi dan proses bisnis pemeriksaan PBB sektor pertambangan nikel guna menunjang penerimaan negara.
Pewarta: Angga Wahyudi |
Kontributor Foto: Angga Wahyudi |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat