Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang mengadakan Sosialisasi Daring Penyampaian dan Pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Elektronik Tahun 2022 untuk Wilayah Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang (Selasa, 25/1).

Sosialisasi ini mereka lakukan dengan tujuan untuk memberikan edukasi tentang pengisian e-SPOP di tahun 2022 dan mengingatkan Kembali tentang peraturan PBB yang berlaku, diantaranya PMK-48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak, PMK-186 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetpaan NJOP PBB, serta Per-23/PJ/2021 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Acara diikuti oleh 46 wajib pajak yang melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (P5L) khususnya oleh wajib pajak PBB P5L sektor Perkebunan. Bertindak sebagai moderator adalah Petugas Penilai KPP Pratama Ketapang Arthur Dwiyandu.

Acara dibagi menjadi tiga sesi yaitu sesi pembukaan oleh Kepala KPP Pratama Ketapang Edral Yulvan, kemudian sesi penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh Yudistira Oktapriwan Gadadewa Nusantara. Dan terakhir yaitu sesi diskusi dan tanya jawab oleh Asisten Fungsional Penilai Muhammad Hasandinur. Penyampaian materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Yudis. Ia menjelaskan mengenai cara melakukan pengisian e-SPOP untuk wajib pajak PBB P5L ditahun 2022.

“Tata cara pengisian e-SPOP di tahun 2022 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya namun kembali kami mengingatkan, e-SPOP memiliki ekstensi file berupa .xml sehingga wajib pajak perlu memperhatikannya saat mengupload e-SPOP karena jika tidak berbentuk .xml maka tidak dapat diupload, kemudian hal lain yang perlu diperhatikan juga oleh wajib pajak PBB P5L adalah pengisian data pada e-SPOP harus diisi secara lengkap termasuk data pendukungnya oleh wajib pajak yang bersangkutan agar tidak gagal dalam mengupload e-SPOP,” ujar Yudis

Setelah Penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Andi sebagai Asisten Fungsional Penilai di KPP Pratama Ketapang dengan senang hati menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak. “Untuk pengisian e-SPOP silakan mengunduh file excel yang akan tersedia mulai tanggal 1 Februari 2022 untuk sektor Perhutanan, Pertambangan Migas, dan Pertambangan Paku Bumi, hal ini untuk mengantisipasi perbedaan yang terjadi dengan excel tahun lalu,” ujar Andi.