KPP Pratama Ketapang melaksanakan Kelas Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di Aula KPP Pratama Ketapang (Jumat, 15/10).
Penyampaian materi dilakukan oleh Tim Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Ketapang. Adapun materi yang disampaikan adalah mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan berdasarkan PP No 23 Tahun 2018 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- 14 kali dilihat