Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Dana Hibah (Rabu, 6/3). Kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait pengelolaan dana hibah yang efektif dan efisien. Sebagai bagian dari kegiatan ini, KONI Provinsi Gorontalo mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo untuk menjadi narasumber.
KPP Pratama Gorontalo diminta untuk memberikan materi terkait Aspek Perpajakan atas Dana Hibah. Hal ini sangat penting mengingat pentingnya pemahaman terkait perpajakan dalam pengelolaan dana hibah. Menanggapi undangan tersebut, KPP Pratama Gorontalo menunjuk Penyuluh Pajak I Nyoman Suwitra Tri Wedana untuk menjadi narasumber. Nyoman memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang perpajakan, dan telah banyak memberikan penyuluhan terkait perpajakan.
Dalam penyuluhan tersebut, Nyoman memberikan penjelasan yang detail dan sistematis terkait aspek perpajakan atas dana hibah. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengertian dana hibah, mekanisme perpajakan, hingga tata cara pelaporan pajak. Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi KONI Provinsi Gorontalo dalam pengelolaan dana hibah. Dengan pemahaman yang baik terkait aspek perpajakan, diharapkan pengelolaan dana hibah dapat dilakukan dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Dana Hibah ini merupakan langkah positif yang diambil oleh KONI Provinsi Gorontalo. Melalui kegiatan ini, Nyoman berharap dapat tercipta pengelolaan dana hibah yang lebih baik dan transparan. Ini juga menunjukkan komitmen KONI Provinsi Gorontalo untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana hibah.
Pewarta: Fahmi Ardian |
Kontributor Foto: Fahmi Ardian |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat