Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur bekerja sama dengan Kampus Akubank menyelenggarakan Webinar Online tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 perihal Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud melalui Aplikasi Zoom Meeting di ruang podcast KPP Pratama Denpasar Timur, Kota Denpasar (Kamis, 14/12).

Kelas Pajak Online ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti banyaknya pertanyaan dari wajib pajak, mengenai PMK-72/2023. Pada webinar tersebut Stievano Elmouradianto dan Putu Hellyk Sutresna selaku Fungsional Penyuluh Pajak menjadi Narasumber. Kegiatan ini dimulai pukul 15.00 sampai dengan pukul 16.30 WITA.

Materi perpajakan yang dibahas dalam webinar diantaranya Penyusutan Harta Berwujud Berupa Bangunan, Pernyusutan Atas Biaya Perbaikan Harta Berwujud, Pengakuan Kerugian Asuransi, Penyusutan/Amortisasi atas Bidang Usaha Tertentu, Amortisasi Perangkat Lunak,  Tata Cara Permohonan Masa Manfaat Penyusutan, Permohonan Penundaan Pengakuan Kerugian Asuransi, Pemberitahuan Masa Manfaat lebih dari 20 tahun sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2023.

Webinar Online ini diikuti sebanyak 58 orang wajib pajak. Wajib pajak yang mengikuti kegiatan ini sangat antusias untuk mengetahui tentang aturan penyusutan harta berwujud maupun amortisasi harta tak berwujud tersebut.

“Dengan adanya Webinar terkait PMK-72 ini, saya berharap Wajib Pajak memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud serta tata cara pengajuan permohonannya,” tutur Stievano.

 

Pewarta: Putu Hellyk Sutresna
Kontributor Foto: Putu Hellyk Sutresna
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.