
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat membuka kembali layanan perpajakan tertentu secara tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar yang berlokasi di Gedung Graha Sewaka Dharma, Jl Majapahit No. 1 Lumintang, Kota Denpasar (Senin, 11/4).
"Berhubung dengan pembukaan kembali Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar dan dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar saat ini, maka KPP Pratama Denpasar Barat membuka kembali pelayanan perpajakan tertentu di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar," jelas Nyoman Ayu Ningsih, Kepala KPP Pratama Denpasar Barat.
Pemerintah Kota Denpasar kembali membuka pelayanan terpadu satu pintu pada Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar pada awal bulan April 2022 lalu setelah ditutup sementara akibat dari kembali meningkatnya jumlah kasus penularan virus Covid-19 sejak bulan Januari 2022.
KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan satu pegawai setiap hari Senin s.d. Jumat untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak dimulai pukul 07.30 s.d. 15.00 WITA di Gedung Graha Sewaka Dharma Denpasar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar, KPP Pratama Denpasar Barat memberikan layanan pajak tertentu meliputi cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing tanpa akun, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan, dan asistensi layanan mandiri. Selain KPP Pratama Denpasar Barat, KPP Pratama Denpasar Timur juga turut berpartisipasi dalam memberikan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar. Seluruh layanan pajak di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar tidak dipungut biaya apapun.
"Saya harap dengan dibukanya kembali Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar ini dapat meningkatkan pelayanan serta memberi kemudahan kepada wajib pajak sehingga kepatuhan dan penerimaan pajak dapat meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19," ujar Nyoman.
Protokol kesehatan yang ketat tetap diberlakukan dalam melayani wajib pajak di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar. Seluruh petugas maupun wajib pajak diharuskan menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki gedung, melakukan scan QR Code di pintu masuk untuk check in terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi, dan menjaga jarak saat melakukan konsultasi. Wajib pajak yang datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar tidak perlu mengambil nomor antrean secara online di Aplikasi Kunjung Pajak.
- 63 kali dilihat