Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup kembali menggelar pojok pajak sesuai dengan Per-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Kamis, 3/8). Lokasi kegiatan Pojok Pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kelurahan Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kegiatan pojok pajak berlangsung selama dua hari pada 2 Agustus 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023. Tim Pojok Pajak KPP Pratama Curup diwakili oleh Senni Harifah selaku Penyuluh Pajak, dan Dwi Jayanti selaku Pelaksana Seksi Pelayanan. Selain Pojok Pajak dari KPP Pratama Curup, di MPP juga terdapat penyelenggara layanan publik lainnya.

Pelayanan perpajakan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru hingga konsultasi masalah perpajakan merupakan hal yang dapat dilakukan di pojok pajak ini. “Apa saja, Bu persyaratan untuk mengajukan permohonan pengurangan sanksi PPN?,” tanya Syamsul Bahri selaku wajib pajak yang NPWP-nya terdaftar di KPP Pratama Curup saat berkonsultasi dengan petugas.

Petugas menjawab pertanyaan wajib pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009.

 

Pewarta: Dwi Jayanti
Kontributor Foto: Senni Harifah
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.