Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan Bimbingan Teknis (bimtek) Aplikasi e-Bupot kepada instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap (Rabu,1/12). Acara yang berlangsung selama 3 hari di gelar di ruang rapat KPP Pratama Cilacap dengan peserta yang terbatas untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dalam bimtek ini, penyuluh menjelaskan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17 tahun 2021 tentang bentuk dan tatacara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT) bagi Instansi Pemerintah.

Dalam kesempatan ini, penyuluh mengajak peserta mempraktikkan langsung penggunaan e-Bupot pada DJP Online, dengan harapan setelah mengikuti bimtek instansi pemerintah benar-benar paham terkait e-Bupot dan dapat menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya dengan baik.