Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang melayani konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di loket Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun di ruang konsultasi KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 14/10). Layanan tersebut diberikan guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang kesulitan melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri.

Layanan diberikan selama jam kerja yakni mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA dengan didampingi oleh petugas dari KPP Pratama Bontang. Konsultasi dapat dilakukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baik karyawan maupun usahawan dan juga tidak terkecuali untuk Wajib Pajak Badan.

"Saat ingin mengonsultasikan pengisian SPT Tahunan, diharapkan wajib pajak sudah membawa Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) dari perusahaan bagi Wajib Pajak Karyawan, bukti pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Usahawan, dan juga telah membuat laporan keuangan bagi Wajib Pajak Badan," jelas Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang.

Konsultasi dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel atau laptop milik wajib pajak sendiri atau bisa juga dengan memanfaatkan komputer yang telah disediakan oleh KPP Pratama Bontang.

“Adanya layanan konsultasi pengisian SPT Tahunan seperti ini sangat membantu karena ada beberapa isian yang masih tidak kami mengerti,” ujar Muhammad Ismail salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan konsultasi pengisian SPT Tahunan.