Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kota Bontang (Kamis, 9/12).

Materi yang dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani dan Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana tersebut, dimulai pukul 09.00 WITA hingga 10.00 WITA dengan memanfaatkan media Zoom Cloud Meetings.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber dan tanya jawab.

“Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi memiliki tujuan untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WP orang pribadi dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” jelas Heryoni Ramadhani.