
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan (Dinkes Bintan) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) Aplikasi e‑Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula KPP Pratama Bintan, Tanjung Pinang (Selasa, 23/5). Bimtek diikuti oleh perwakilan petugas dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-Kabupaten Bintan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berada di bawah naungan Dinkes Bintan.
“Dengan pelatihan ini, diharapkan dapat memberi edukasi dan meningkatkan ketrampilan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah, khususnya dalam hal pelaporan SPT Masa Unifikasi Pemerintah,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Ferry Irawan saat memberikan sambutan di awal acara. “Peningkatan ketrampilan perpajakan ini tentunya akan bermuara pada peningkatan kepatuhan baik penyetoran pajak maupun pelaporan secara tepat waktu,” tambahnya.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak Desfa Kurnia Akbar yang menjadi narasumber menjelaskan secara lengkap dimulai dari pengisian data pemotongan dan/atau pemungutan pajak sampai dengan cara pelaporan secara daring. “DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telah menyediakan aplikasi e‑Bupot unifikasi instansi pemerintah untuk pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak sampai dengan pelaporan SPT Masanya,” jelas Desfa.
Sesuai ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Kemudian, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah. Ketentuan ini berlaku sejak September 2021.
Sebelum acara ditutup, Desfa memberikan nomor layanan konsultasi melalui aplikasi Whatsapp dan memberikan kesempatan konsultasi tatap muka jika peserta masih terdapat pertanyaan di kemudian hari.
Pewarta: Desfa Kurnia Akbar |
Kontributor Foto: Ania Zahra |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat