Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan sosialisasi dan pelatihan kepada Perangkat Desa Harapan terkait kewajiban perpajakan Bendahara Desa, Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) Unifikasi, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi, dan pelaporan masa di Desa Harapan, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Kamis, 23/06).
Acara tersebut menghadirkan Tim Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu yaitu Fasya Muhammad Ramadhan dan Account Representative Seksi Pengawasan II Luisa Calista Putri Witjaksono. Tim Penyuluh Pajak menjadi salah satu narasumber diantara narasumber yang lain di dalam acara yang bertajuk Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Keuangan Desa.
Para Bendahara Desa perlu mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa termasuk peraturan terbaru terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022.
“Jika pelaporan keuangan desa dilaksanakan dengan baik, maka kinerja desa akan meningkat. Sehingga perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi secara berkala kepada para Bendahara Desa terkait kewajiban sebagai Bendahara Pemerintah,” ungkap Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Fasya Muhammad Ramadhan.
Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- 8 kali dilihat