Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu melakukan penyitaan rekening wajib pajak di Bank BJB cabang Raden Inten, Bandar Lampung (Rabu, 21/6). Penyitaan rekening wajib pajak dilakukan karena tunggakan yang tidak kunjung dibayar dan dilunasi oleh wajib pajak.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Bandar Lampung Satu Andika Sasmita mengatakan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) sudah terbit dan melakukan koordinasi dengan Camat Enggal Atualudin yang membawahi wilayah administrasi Bank BCA cabang Raden Inten. Andika berkoordinasi dengan Camat Enggal karena penanggung pajak tak dapat menghadiri kegiatan penyitaan ini.

 

Pewarta: Aditya Wibisono
Kontributor Foto: Aditya Wibisono
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.