Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi melalui Coretax DJP kepada Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung di Kota Bandar Lampung (Selasa, 21/5).

Petugas Pajak, Joko Tikno, membantu bendahara dalam pelaporan SPT Masa Unifikasi serta bukti potong PPh Unifikasi secara bertahap. Asistensi dimulai dari login ke lama Coretax DJP menggunakan akun bendahara hingga pelaporan SPT Masa dan pembuatan bukti potong secara langsung di aplikasi Coretax DJP.

“Jika Ibu ingin melakukan cross-check atas bukti potong yang sudah dibuat, silakan klik ‘Save Draft’. Sehingga jika ditemukan kekeliruan, Ibu masih bisa melakukan edit. Setelah semua dipastikan benar, silakan klik ‘Submit’ dan terbitkan bukti potong,” ujar Joko.

Joko menyampaikan bahwa bukti potong yang dibuat oleh bendahara nantinya akan langsung masuk ke SPT bulan bersangkutan. Bukti potong ini juga akan tersampaikan secara langsung ke akun Coretax DJP penerima penghasilan. Oleh karena itu, penting bagi bendahara untuk memastikan bahwa tidak ada selisih antara pajak yang dipotong dan pajak yang akan dilaporkan.

Di akhir kegiatan, wajib pajak berterima kasih atas penjelasan dan asistensi yang diberikan petugas. Joko menyampaikan jika wajib pajak menemukan kendala, wajib pajak dapat melakukan konsultasi melalui kontak layanan KPP Pratama Bandar Lampung Dua maupun mengunjungi langsung KPP Pratama Bandar Lampung Dua.

Pewarta: Alif Fidianto Hermawan
Kontributor Foto: Alif Fidianto Hermawan
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.