Pemerintah Kota Balikpapan menyelenggarakan acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pemerintah Pusat Semester II Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di Belayan Room, Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 11/11).

Penandatanganan dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, dan Kepala KPP Pratama Balikpapan Barat.

Acara tersebut merupakan bagian dari proses rutin rekonsiliasi pajak antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022. Proses ini dilakukan untuk mencocokkan jumlah pajak yang telah disetorkan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, khususnya dalam hal Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Penandatanganan berita acara ini memiliki peran penting sebagai salah satu syarat penyaluran DBH pajak dari pemerintah pusat ke daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang disetorkan sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Dalam sambutannya, Kepala BKAD Kota Balikpapan menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala KPP Pratama Balikpapan G. A. Yudha Hadiyanto hadir memberikan dukungan dan memastikan proses rekonsiliasi berjalan dengan lancar. Setelah penandatanganan BAR, acara dilanjutkan dengan diskusi informal mengenai langkah-langkah strategis dalam optimalisasi pengelolaan pajak di masa mendatang.

“Rekonsiliasi pajak ini tidak hanya sebagai formalitas, namun juga menjadi bagian krusial dalam memastikan alokasi dana bagi hasil yang tepat bagi pemerintah daerah. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, hasil dari penyaluran dana ini diharapkan dapat mendukung program-program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Balikpapan,” ucap Yudha.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan efisiensi, selaras dengan aturan yang berlaku.

Pewarta: Gagas Catur Gunawan
Kontributor Foto: Gagas Catur Gunawan
Editor: Gagas Catur Gunawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.