Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha mengadakan kelas pajak dengan materi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sulakrela (PPS) kepada wajib pajak di loket KP2KP Unaaha (Jumat, 25/02).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Pada kesempatan ini petugas KP2KP Unaaha memberikan penjelasan terkait isi dari UU HPP dan PPS. Selain itu, wajib pajak juga diberikan tutorial pengisian formulir PPS di situs pajak.go.id. Petugas mengingatkan kembali kepada wajib pajak agar dapat memanfaatkan PPS ini dikarenakan waktunya yang terbatas, yaitu dalam jangka waktu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Petugas juga memberikan informasi terkait dengan nomor konsultasi KP2KP Unaaha apabila terdapat kendala maupun pertanyaan terkait dengan UU HPP maupun PPS.
- 12 kali dilihat