Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengedukasi kepada wajib pajak yang diduga menjadi sasaran penipuan oleh oknum tidak dikenal yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di KP2KP Takalar, Kabupaten Takalar (Kamis, 15/5).
Korban datang langsung ke KP2KP Takalar setelah mendapatkan pesan dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam isi pesan tersebut, pelaku pelaku menyebutkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran pajak atas nama wajib pajak dan dana tersebut akan segera dikembalikan. Namun, untuk memproses pengembalian, korban diminta mengirimkan sejumlah data pribadi dan nomor rekening.
“Awalnya saya senang karena katanya saya kelebihan bayar pajak dan akan dikembalikan. Tapi lama-lama saya mulai ragu karena dimintai nomor rekening dan data lengkap seperti NIK dan NPWP lewat WhatsApp,” kata wajib pajak yang enggan disebutkan namanya.
Korban menunjukkan tangkapan layar pesan yang diterimanya. Dalam percakapan itu, pelaku menggunakan bahasa formal dan mencantumkan logo DJP palsu. Pelaku bahkan menyebutkan istilah perpajakan seperti “restitusi” dan “validasi data” untuk meyakinkan korban.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar, Ina, memastikan bahwa pesan tersebut adalah penipuan. Ia menegaskan bahwa DJP tidak pernah memproses pengembalian pajak atau meminta data pribadi melalui WhatsApp atau media sosial lainnya.
“Kalau memang ada pengembalian pajak, prosesnya dilakukan secara resmi dengan mengirimkan pajak surat resmi dari DJP kepada wajib pajak. Tidak ada petugas yang akan menghubungi lewat WhatsApp untuk minta data pribadi, apalagi nomor rekening,” tegas Ina.
Petugas kemudian mengimbau wajib pajak tersebut agar nomor pengirim segera diblokir. Selain itu, korban disarankan untuk melapor ke pihak berwajib agar pelaku bisa ditelusuri.
Menurut Ina, kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa bulan terakhir, KP2KP Takalar menerima beberapa keluhan serupa. Modusnya pun mulai bergeser, dari permintaan konfirmasi data untuk validasi SPT, kini menjadi janji pengembalian uang pajak.
“Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal mekanisme pajak. Mereka menggunakan istilah-istilah teknis agar terdengar meyakinkan,” tambah Ina.
Menanggapi kejadian ini, KP2KP Takalar akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Edukasi akan difokuskan pada cara mengenali ciri-ciri penipuan dan saluran resmi DJP.
KP2KP Takalar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pengembalian uang atau hadiah dari pihak yang mengaku sebagai petugas atau otoritas pajak lainnya.
“Kalau ada informasi yang terdengar terlalu mudah atau terlalu menguntungkan, wajib pajak harus waspada. Jangan buru-buru percaya. Cek dulu kebenarannya ke kantor pajak atau lewat kanal resmi,” tegas Ina.
Sebagai catatan, seluruh proses restitusi atau pengembalian pajak dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari wajib pajak melalui saluran resmi DJP, dan hanya akan disalurkan ke rekening yang sudah terverifikasi dalam sistem. DJP tidak akan pernah meminta data atau informasi keuangan pribadi melalui jalur komunikasi tidak resmi seperti WhatsApp.
DJP terus mengingatkan masyarakat untuk mengonfirmasi setiap komunikasi yang mencurigakan dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, mengunjungi situs resmi www.pajak.go.id, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Pewarta: Lalu Diya Adrian |
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat