
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur memberikan edukasi dan evaluasi atas kewajiban perpajakan anggaran dana desa dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada seluruh aparatur desa di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (Kamis, 14/12). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Beutong ini dihadiri oleh seluruh kepala desa dan bendaharawan di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Kegiatan ini dibuka oleh Said Azman selaku Camat Beutong yang dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap bendahara desa wajib melaksanakan kewajiban perpajakan atas anggaran dana desa dengan baik. Selain itu, Said juga menginstruksikan kepada seluruh kepala desa untuk menghimbau warganya agar segera melakukan pemdanan NIK-NPWP.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi pemadanan NIK-NPWP dan kewajiban perpajakan anggaran dana desa oleh Adi Indra Kurniawan selaku Kepala KP2KP Suka Makmur. Selain itu juga, dilaksanakan evaluasi oleh Galih Rahartomo selaku Kepala Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh atas kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh bendaharawan desa di Kecamatan Beutong.
Kepala KP2KP Suka Makmur berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan bendaharawan desa di lingkungan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya dan setiap warga kecamatan beutong yang sudah memiliki NPWP dapat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta: Aqshal Achmad Giffary |
Kontributor Foto: Aqshal Achmad Giffary |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat