Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen menyelenggarakan gelar wicara perpajakan di radio (Kamis, 18/11). Kegiatan kali ini digelar dari radio Buana Asri Sragen 94,7 FM. Dalam kesempatan ini, nara sumber KP2KP Sragen diwakili oleh Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti dan Pelaksana KP2KP Sragen Ahmad Umar. Mereka secara bergantian menyampaikan materi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di awal edukasi, Andriani menyampaikan pertimbangan gelar wicara edisi kali ini membahas tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui dan memahami mengenai adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini,” ungkapnya.

Selanjutnya Andriani menjelaskan tujuan dibentuknya undang-undang ini dan ruang lingkup pengaturannya. “Tujuan dibentuknya UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.,” jelas Andriani.

Ahmad Umar kemudian menjelaskan mengenai batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah 500 juta rupiah, serta penggunaan NIK sebagai NPWP, kuasa wajib pajak, penegakan hukum pidana pajak, pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPN, program pengungkapan sukarela wajib pajak, dan pajak karbon. Selama hampir 1 jam kedua nara sumber menjelaskan mengenai UU HPP. Mereka berdua menyampaikan materi dengan gaya bahasa yang santai dan mudah dimengerti.

Di akhir acara kembali Ahmad Umar mengingatkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Sragen adalah sebagai berikut :

  1. Portal DJP di www.pajak.go.id
  2. Kring Pajak 1500200
  3. Whats app di 08515877528
  4. Twitter @pajaksragen
  5. IG @pajaksragen