Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan sosialisasi perihal aplikasi M-Pajak kepada beberapa pengurus koperasi sekolah di Kabupaten Sinjai (Senin, 1/11).

Sosialisasi ini disampaikan secara langsung oleh petugas KP2KP Sinjai di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai. Petugas tersebut menyampaikan materi tentang manfaat, fitur, dan tata cara penggunaan aplikasi M-Pajak kepada 3 orang pengurus koperasi sekolah.

Dalam sosialisasi kali ini, petugas juga memberikan bimbingan teknis terkait cara login ke aplikasi M-Pajak dengan menggunakan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password yang biasa digunakan saat login ke laman pajak.go.id.

Salah satu petugas KP2KP Sinjai Firmansyah Surya menerangkan bahwa aplikasi ini dapat membantu wajib pajak dalam memperoleh berbagai layanan perpajakan. “Ya seperti yang diketahui bersama bahwa aplikasi M-Pajak ini mempunyai beberapa fitur yang dapat memudahkan wajib pajak dalam memperoleh berbagai layanan perpajakan. Salah satu fitur andalannya adalah e-Billing yang dapat membantu wajib pajak yang ingin membuat kode billing. Dalam sosialisasi ini, kami tekankan kepada 3 orang pengurus koperasi sekolah agar mengoptimalkan penggunaan fitur e-Billing tersebut. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, wajib pajak tetap bisa membuat kode billing dimana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak,” tutur Firmansyah.

Azizah salah satu pengurus koperasi sekolah mengakui bahwa aplikasi M-Pajak sangat mudah dan nyaman untuk digunakan. “Aplikasinya sangat mudah dan nyaman untuk digunakan ya mas, kalau mau buat kode billing juga mudah sekali. InsyaAllah, akan saya pakai untuk membantu ketika mau bayar pajak. Selain itu, fitur pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pun sangat berguna. Menurut saya semua pengurus koperasi sekolah baik sekolah negeri atau swasta di Kabupaten Sinjai harus memanfaatkan aplikasi M-Pajak ini,” begitu testimoni yang diungkapkan oleh Azizah.