Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan salah satu Wajib Pajak Bendahara Sekolah Swasta di Kabupaten Sinjai (Kamis, 26/9). Maksud kunjungannya adalah ingin membuat kode billing atas transaksi belanja barang dan jasa pada kegiatan yang telah dilakukan di sekolahnya.
Bima petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) saat itu menanyakan kepada Ratna Bendahara TK Asoka mengenai jumlah pajak yang akan dibuatkan kode billing. Namun Ratna belum menghitung pajak yang akan ia setor sehingga ia membuka laptop yang dibawanya untuk melihat data total belanjanya. Selanjutnya ia berkonsultasi kepada petugas mengenai jenis pajak dan tarif yang dikenakan atas belanjanya tersebut.
“Untuk belanja penggandaan dengan nilai Rp850.000 dikenakan pajak dan tarifnya berapa Pak?” tanya Ratna.
“Belanja jasa penggandaan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif 2% jika rekanan memiliki NPWP atau 4% jika rekanan tidak memiliki NPWP,” jawab Bima.
Melihat Bendahara tersebut masih menghitung manual di aplikasi Microsoft excel, Bima pun mengenalkan kepadanya aplikasi Kalkulator Pajak yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada situs pajak.go.id. DJP menyediakan kalkulator yang dapat menghitung berbagai jenis pajak. Wajib pajak dapat menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, 21, 22, 23, 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah (PPnBM), sampai PPh Badan.
“Wah kalkulator pajak ini sangat memudahkan saya yang masih belum menghafal jenis pajak dan tarifnya. Terima kasih pak sudah dikenalkan aplikasi kalkulator pajak ini,” ucap Ratna kagum.
Di akhir kegiatan Bima juga menyampaikan bahwa untuk pembuatan billing pun bisa melalui online pada akun DJP Online NPWP sekolahnya sehingga untuk pembuatan kode billing tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
KP2KP Sinjai selalu mengingatkan kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan memanfaatkan setiap layanan digital yang telah disediakan DJP pada situs resmi pajak.go.id.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat