
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan PPh untuk ASN di lingkungan Komite Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Yapen yang bertempat di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen, Jalan Maluku No. 1 Serui, kabupaten Kepulauan Yapen, Papua (Senin, 21/2). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Elvrida Worembai, seluruh anggota Komisioner KPU, Pejabat dan ASN KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Pejabat dan ASN Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Fredy The. Dalam sambutannya Fredy menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan juga merupakan kewajiban kenegaraan yang harus dilaksanakan oleh seluruh Wajib Pajak khususnya ASN di KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Fredy juga memberikan apresiasi atas kesediaan KP2KP Serui atas kegiatan yang dilaksanakan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KP2KP Serui Agung Cahyono juga menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang perpajakan dan Surat Edaran Men PAN-RB nomor 41 Tahun 2019 diatur bahwa seluruh Pejabat Negara, ASN, Prajurit TNI dan Anggota POLRI wajib mematuhi ketentuan perpajakan diantaranya melaporkan SPT Tahunan PPh. Meskipun PPh yang terutang telah dipotong oleh pihak bendahara, namun pelaporan SPT Tahunan tetap dilaksanakan oleh masing-masing wajib pajak sebagai konsekuensi sistem self assessment yang dianut dalam ketentuan perpajakan di Indonesia.
Materi sosialisasi dan bimbingan teknis disampaikan oleh Yoya Andhika Permadi, pegawai KP2KP Serui. Pada sesi materi ini juga dilakukan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filling yang diikuti oleh seluruh peserta. Pada akhir acara dilakukan foto bersama dan ramah tamah antara tim penyuluh KP2JP Serui dengan pimpinan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
- 67 kali dilihat